Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, MKD DPR Cermati Perkembangan

Kompas.com - 30/04/2021, 13:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait adanya pencegahan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin disebut berperan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan,” kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April

MKD, kata Trimedya, mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Tapi apa pun, ya kami mengikuti ini, walaupun ya kami kan masih percaya praduga tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, juga Trimedya mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa KPK melarang Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.

Ia menilai KPK begitu cepat bergerak dalam menangani kasus tersebut.

"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucapnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Airlangga soal Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Trimedya menjelaskan saat ini DPR RI masih dalam masa reses hingga tanggal 5 Mei 2021.

Ia mengatakan, usai reses MKD akan mendalami isu terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsudian dalam kasus tersebut.

Nantinya, MKD dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemberhentian terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik.

"Yang paling ringan kan teguran lisan dan yang paling berat kan pemberhentian. Nanti kita lihat dasarnya," ucapnya.

Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com