Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

Kompas.com - 21/04/2021, 21:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan sulitnya menyusun peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebab, ia berpendapat, setiap isu yang dibahas dalam KUHP akan menuai pro kontra di tengah masyarakat.

“Kita menyadari betul bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multikultur dan multireligi, itu tidak mudah. Kenapa tidak mudah, karena pasti setiap isu yang ada pasti menimbulkan pro kontra,” kata Edward dalam acara virtual, Rabu (21/4/2021).

Ia mengungkapkan, saat ia bersama timnya menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP terkait vonis pidana mati, pihaknya kerap mendapat berbagai masukkan yang beragam.

Sebagian pihak mendukung adanya hukuman pidana mati, sementara sebagian lainnya menolak keberadaan pidana mati.

Baca juga: Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

“Sehingga ketika kami tim ahli penyusun ahli RUU KUHP itu sampai pada pro kontra pidana mati, terus terang saja ya banyak masukan. Ya itu tadi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edward juga menyoroti perdebatan penghapusan hukuman pidana mati dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, dalam putusan MK tentang hukuman pidana mati terkait pelanggaran narkotika, terdapat 4 hakim yang menolak adanya pidana mati, namun ada 5 hakim yang mendukung keberadaan hukuman pidana mati.

“Empat (hakim) dissenting opinion yang ingin menolak pidana mati dengan dasar argumentasi yang amat sangat kuat. Tetapi 5 hakim konstitusi waktu itu yang tetap ingin mempertahankan pidana mati juga memiliki dasar argumentasi yang sangat kuat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melakukan sosialisasi RUU KUHP dalam ruang diskusi dua arah.

Edward mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Sahkan Revisi KUHP

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Edward dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2021).

Edward mengungkapkan hal itu dalam “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).

Dikusi dua arah di Ambon ini merupakan yang kelima dan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat untuk dapat menyuarakan pendapatnya setelah RUU ini batal disahkan pada September 2019 lalu.

Upaya pemerintah yang digawangi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.

Edward meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com