Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Batubara Bantah Dakwaan Jaksa soal "Fee" Pengadaan Bansos Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 14:29 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Kepada majelis hakim, Juliari mengatakan mengerti isi dakwaan yang diberikan jaksa, namun menampik melakukan tindakan yang didakwakan.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp 14,7 Miliar Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Kendati demikian, penasihat hukumnya, Maqdir Ismail tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa kami selesaikan dengan cepat," ucap Maqdir.

Namun Maqdir memprotes surat dakwaan yang berisi penerimaan suap sebesar Rp 29,25 miliar dari berbagai vendor penyedia bansos.

Maqdir menjelaskan pihaknya tidak pernah mengerti ada suap mengalir ke Juliari selain dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Dirut PT Tigapolar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

"Kalau memang Rp 29,25 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar, sedangkan 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp 15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," jelas Maqdir.

Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19

Selepas persidangan, Maqdir menduga dakwaan jaksa pada Juliari yang disebut juga menerima uang Rp 29,25 miliar itu berasal dari keterangan salah satu terdakwa.

Maqdir menyebut bahwa uang itu tidak ada dan tidak pernah diterima Juliari.

"Dari awal jangan ada framing bahwa uang Rp 29 miliar ini seolah-olah diterima, padahal uang itu tidak diterima dan tidak pernah ada," ungkap Maqdir.

"Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas, dibuang ke atas seolah-olah dia jalankan perintah jabatan, kalau orang yang menjalankan perintah jabatan jadi tidak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain," imbuh dia.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Juliari Disebut Pakai Dana Bansos untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi

Juliari didakwa menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19 dengan total Rp 32,48 miliar.

Uang itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak, seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Atat (1) KUHP.

Baca juga: Dalam Sidang Juliari, Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan yang Berikan Fee Bansos Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com