JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Ummi Bogor Nerina Mayakartifa mengungkapkan, Rizieq Shihab merupakan pasien yang memiliki keistimewaan atau privilege di RS Ummi.
Nerina mengatakan, Rizieq dapat langsung dirawat di president suite RS Ummi tanpa harus melalui unit gawat darurat (UGD), karena privilege tersebut.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini, JPU Hadirkan Saksi dari RSCM, RS Ummi, hingga Mer-C
Hal ini disampaikan Nerina saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
"Kebetulan untuk beliau ini kita menyebutnya pasien privilege. Jadi privilege itu berarti dia tidak melewati UGD, dia langsung masuk ke president suite yang kita berlakukan sebagai ruang isolasi," kata Nerina dalam persidangan, Rabu.
Awalnya, hakim bertanya kepada Nerina soal prosedur penerimaan pasien di Rumah Sakit Ummi karena Rizieq langsung ditangani oleh Nerina yang saat itu bukan berstatus sebagai dokter jaga.
Nerina mengatakan, ia langsung menangani Rizieq karena kebetulan masih berada di RS Ummi meski bukan menjadi dokter jaga.
"SOP-nya bagaimana? Kalau ada pasien apakah diserahkan ke dokter yang lagi nganggur yang kebetulan di situ atau dokter jaganya? Saya tanya SOP-nya di rumah sakit, ada SOP-nya enggak di rumah sakit?" tanya hakim.
Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab Rizieq, JPU Hadirkan Dokter dari MER-C dan RS Ummi sebagai Saksi
Nerina kemudian menjawab bahwa Rizieq merupakan pasien privilege yang prosedur penangannya berbeda dengan pasien umum.
Ia menuturkan mengatakan, Rizieq sebagai pasien privilege dapat langsung ditangani oleh dokter spesialis.
"Jadi protapnya sebetulnya kalau memang kebetulan pasien itu membutuhkan penanganan dokter spesialis, kita langsung tentukan," kata Nerina.
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Baca juga: Sidang Kasus Tes Swab Rizieq Shihab Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.