JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Sarinah mengusulkan agar Pancasila dimasukkan dalam landasan hukum revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Anggota Bidang Pendidikan Ekonomi di Institut Sarinah, Muryani, mengatakan bahwa hal ini akan berdampak positif jika seluruh PP menjadi argumen untuk menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
"Mengikat seluruh PP termasuk menjadi argumen dijadikannya Pancasila sebagai mata kuliah wajib di PT (perguruan tinggi) maupun di jenjang pendidikan di bawahnya, asal Kemendibud juga merevisi UU 20/2003," kata Muryani melalui keterangan tertulisnya Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib
Maryani pun berharap presiden segera merespons usulan revisi PP oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan.
Terlebih lagi, lanjut dia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah menerbitkan izin prakarsa kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas usulan revisi PP tersebut.
Selain itu, Muryani juga mengusulkan revisi juga harus menyasar ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca juga: Komisi X Minta PP 57/2021 Direvisi karena Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila
Ia menilai tidak dicantumkannya Pancasila secara eksplisit di UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menyebabkan hilangnya Pengajaran Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.
"Tidak adanya Pancasila di landasan Hukum UU Nomor 20/2003 telah menyebabkan hilangnya Pancasila dari kurikulum pendidikan sehingga intoleransi, radikalisme, ekstrimisme agama mengkontaminasi dunia pendidikan," ujarnya.
Muryani menuturkan, usulan pencantuman Pancasila sebagai landasan tiap produk Perundang-undangan adalah amanat UU 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Perundangan.
Sehingga sudah seharusnya dijadikan rujukan juga dalam pembuatan UU dan PP termasuk di revisi PP 57 Tahun 2021.
"Mainstreaming keberagaman, social justice belum otomatis Pancasila walau masing-masing sebagai sila-sila dalam Pancasila," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.