Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Mispersepsi, Mendikbud: Tak Ada Maksud Ubah Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 16/04/2021, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak bermaksud untuk mengubah mata pelajaran wajib di tingkat Perguruan Tinggi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Nadiem mengatakan, kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021 dibuat untuk keperluan Asesmen Nasional yang akan diselenggarakan bulan September 2021.

“Ini untuk reparasi, untuk asesmen nasional yang akan dilakukan di bulan September. Tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi,” jelas Nadiem dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Menurut Nadiem, PP Nomor 57 Tahun 2021 merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan tidak secara eksplisit menuliskan ada mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Nadiem Bakal Ajukan Revisi PP, Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Kurikulum

Hal tersebut pun, kata Nadiem, membuat mispersepsi bahwa kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021 itu akan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari muatan mata pelajaran wajib.

Karenanya, Nadiem menegaskan, pihaknya akan meluruskan mispersepsi yang ada dengan merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Nah ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajub agar tidak ada mispersepsi lagi,” ujarnya.

Komisi X DPR Syaiful Huda sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Huda, PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi mahasiswa pendidikan tinggi.

Baca juga: Komisi X Minta PP 57/2021 Direvisi karena Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila

"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Politisi PKB itu menuturkan, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air. Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, Huda menilai Pendidikan Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.

"Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya," kata Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com