Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bolehkan Mudik Sebelum 6 Mei, Pimpinan Komisi III Ingatkan Soal Pengawasan

Kompas.com - 15/04/2021, 17:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, langkah Polri yang mempersilahkan pemudik untuk pulang ke kampung halaman sebelum tanggal 6 Mei 2021, cukup baik.

Namun, ia mengingatkan, agar pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan terhadap para pemudik tetap dilakukan secara ketat.

"Saya rasa sudah cukup bijak untuk tetap mengizinkan, asal tetap dilakukan pengawasan agar pemudik tetap menerapkan protokol,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Politikus Partai Nasdem itu berpendapat, kelonggaran itu dibutuhkan untuk menghindari praktik mudik yang tidak sesuai aturan.

"Menurut saya, kalau tetap dilarang justru akan menimbulkan gelombang pemudik yang tidak terawasi, dan makin mengabaikan protokol kesehatan. Misalnya terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu," ujar dia.

Baca juga: Kakorlantas Polri: Mudik Sebelum 6 Mei Silakan Saja

Sahroni juga mengapresiasi langkah Polri yang menginformasikan aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.

Menurut dia, hal itu dapat membuat publik lebih awas dan matang dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya.

"Jadi masyarakat juga bisa lebih prepared dalam mempersiapkan perjalanan mudiknya. Artinya potensi warga mudik yang ngumpet-ngumpet dan berdesakan itu bisa diminimalisir," kata Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei 2021.

Ia mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Sebelum 6 Mei, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com