JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan adalalah momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.
Namun, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk pagelaran pernikan dibatasi oleh pemerintah.
Bahkan, tak jarang calon pengantin yang masih merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pandemi.
Kendati demikian, kini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.
Untuk memulai mengurus berkas pernikahan, Anda dapat mengklik menu "daftar" di laman itu.
Baca juga: Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah
Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan memilih lokasi pernikahan, apakah di Kantor KUA atau di luar serta memilih tanggal akad nikah.
Kemudian klik "lanjut" dan akan muncul formulir pendaftaran nikah dengan lebih rinci seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lokasi, dan upload foto, baik untuk calon istri dan suami, serta menggugah berkas-berkas yang diperlukan.
Adapun pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline melalui KUA terdekat dengan menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.
Syarat tersebut meliputi NIK calon istri, suami, orangtua atau wali. Selanjutnya, siapkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, surat persetujuan mempelai.
Lalu, surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai, surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri.
Baca juga: Ingin Lakukan Revitalisasi KUA, Menag: Kondisi KUA Kita Jauh dari Kata Layak
Kemudian, surat akta kematian apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati, izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami.
Berikutnya, untuk warga negara asing, diperlukan izin dari kedutaan besar, fotokopi identitas diri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir.
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.