Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/04/2021, 14:19 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan adalalah momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.

Namun, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk pagelaran pernikan dibatasi oleh pemerintah.

Bahkan, tak jarang calon pengantin yang masih merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pandemi. 

Kendati demikian, kini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

Untuk memulai mengurus berkas pernikahan, Anda dapat mengklik menu "daftar" di laman itu. 

Baca juga: Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan memilih lokasi pernikahan, apakah di Kantor KUA atau di luar serta memilih tanggal akad nikah.

Kemudian klik "lanjut" dan akan muncul formulir pendaftaran nikah dengan lebih rinci seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lokasi, dan upload foto, baik untuk calon istri dan suami, serta menggugah berkas-berkas yang diperlukan.

Adapun pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline melalui KUA terdekat dengan menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Syarat tersebut meliputi NIK calon istri, suami, orangtua atau wali. Selanjutnya, siapkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, surat persetujuan mempelai.

Lalu, surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai, surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri.

Baca juga: Ingin Lakukan Revitalisasi KUA, Menag: Kondisi KUA Kita Jauh dari Kata Layak

Kemudian, surat akta kematian apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati, izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami.

Berikutnya, untuk warga negara asing, diperlukan izin dari kedutaan besar, fotokopi identitas diri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir.

Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Tunjukan Kedekatan dengan AHY, Anies: Insya Allah Kita Selalu Dekat di Hati

Nasional
Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Ada Penolakan Timnas U20 Israel, BNPT: Yang Penting Tidak Memilih Jalan Kekerasan

Nasional
Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Memasuki Usia Pensiun Sebagai Anggota Polri, Boy Rafli Amar: Masih Fokus BNPT Dulu

Nasional
Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Nasional
Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Nasional
Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Nasional
Kepala BIN Terkesan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Kepala BIN Terkesan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Nasional
Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Nasional
Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Nasional
Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke