JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab menyampaikan keberatan ke majelis hakim karena sidang tidak dapat disiarkan secara langsung.
Seperti diketahui, sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (12/4/2021) tidak disiarkan oleh PN Jakarta Timur dan jurnalis pun tidak dapat memasuki ruang sidang.
"Bahwa kami selaku tim penasihat terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menyatakan keberatan ke majelis hakim pemeriksa perkara karena sidang pemeriksaan perkara atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional," kata nggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada Kompas.com, Senin.
Ia berpendapat, apabila persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka media massa semestinya dapat meliput dan menyiarkan sidang secara langsung.
Baca juga: Saksi Sebut Bandara Soekarno-Hatta Rugi Rp 16 Juta karena Massa Penyambut Rizieq Rusak Fasilitas
Sedangkan, kata Sugito, orang-orang yang hadir di dalam ruang sidang patut diduga merupakan anggota aparat penegak hukum, sedangkan masyarakat umum tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya sidang.
Menurut dia, siaran langsung semestinya dapat dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Tidak ditayangkannya proses peradilan secara live di media nasional pun akan menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan?" kata dia.
Sugito menilai, hal ini juga dapat berdampak pada putusan yang tidak dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum, sebagaimana Pasal 195 KUHAP.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.
"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.
Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".
Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.