Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensetneg Ajak Publik Sampaikan Aspirasi Soal Pengembangan dan Pengelolaan TMII

Kompas.com - 11/04/2021, 16:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyerap aspirasi publik tentang rencana pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah diambilalih negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen meningkatkan perbaikan dan pengelolaan aset negara.

"Kemensetneg akan memfasilitasi aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan TMII ke depan," ujar Eddy, dikutip dari siaran pers, Minggu (11/4/2021).

Eddy mengatakan, ada beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakan untuk berpartispasi menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan.

Kanal tersebut adalah kanal media Kemensetneg baik media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook serta layanan e-mail di humas@setneg.go.id.

Baca juga: Penjelasan Yayasan Harapan Kita soal TMII: Tak Pernah Miliki Niat Swakelola

Melalui partisipasi tersebut, kata dia, Kemensetneg berharap agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, serta edukasi nusantara yang dikemas lebih modern.

Kemudian melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana, serta lebih memperhatikan lingkungan.

"Diharapkan masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui kanal aspirasi TMII yang ada, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian TMII," kata dia.

Antara lain sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.

Adapun pengelolaan TMII diambilalih oleh pemerintah dari semula dari Yayasan Harapan Kita menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Perpres 19/2021, Bangunan dan Aset TMII Dikelola Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, dengan berlakunya Perpres tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021) mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.

"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com