Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII

Kompas.com - 09/04/2021, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, digugatnya Yayasan Harapan Kita oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd, secara eksplisit tak jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ihwal gugatan tersebut, kata dia, tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII

Moeldoko mengungkap, salah satu yang ha; jadi pertimbangan pemindahan pengelolaan yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40-50 miliar.

Atas kerugian itu, TMII tidak dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Malahan, tiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sejak tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.

Dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada  (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.

Hasilnya, muncul rekomendasi agar pengelolaan TMII diambil alih negara.

Baca juga: Moeldoko: TMII Alami Kerugian Rp 40 Miliar-Rp 50 Miliar Per Tahun

Maka, diputuskan bahwa TMII dikelola negara melalui Kemensetneg.

Pemerintah pun memberi waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.

Selama masa tersebut, dilakukan pembenahan TMII oleh tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Setelah masa transisi berakhir, lanjut Moeldoko, TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata.

"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara," kata Moeldoko.

Adapun Mitora Pte.Ktd. menggungat Yayasan Harapan Kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Yayasan Harapan Kita, ketiga anak mantan Presiden Soeharto juga turut digugat Mitora yakni, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.

Baca juga: Sindiran Soeharto terhadap Pihak yang Memprotes Pembangunan TMII

Tak sampai di situ, Mitora menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus TMII, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan, namun Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang layanan konsultasi bisnis dan manajemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com