Antara lain membentuk unit atau organisasi pengelola, mengurus SDM, melaksanakan operasi manajemen, pemeliharaan, serta melanjutkan pembangunan dan dengan pendanaannya dibiayai langsung oleh YHK tanpa bantuan pemerintah.
"Selama ini, audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan TMII," kata dia.
Baca juga: Moeldoko Ungkap Susunan Tim Transisi Pengelolaan TMII
Tria menambahkan, YHK pun mengukuhkan TMII ke dalam akta persembahan nomor 47 pada 17 Juni 1987.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan dalam konferensi pers, pemerintah mengambil alih kembali pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Menurut dia, dengan berlakunya Perpres tersebut maka Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021) mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan, yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.
"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV.
Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.