Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Satgas Covid-19: Masyarakat Diimbau Sahur dan Buka Puasa Bersama di Rumah

Kompas.com - 08/04/2021, 14:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah pada Ramadhan tahun ini.

Hal ini menjadi salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah," bunyi petikan SE tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Larangan Mudik Lebaran untuk Perjalanan, Darat, Laut, Udara dan Kereta Api

SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat tersebut diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Selain sahur dan berbuka, masyarakat juga diimbau melakukan silaturahmi secara virtual.

"Dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah," demikian bunyi petikan SE tersebut.

Melalui SE tersebut, pemerintah juga meniadakan mudik Lebaran 2021, baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali...

Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Kepentingan non-mudik yang dimaksud yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Kemudian, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah," demikian bunyi petikan SE itu.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com