Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan ASN Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran hingga Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 08/04/2021, 08:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 guna menekan angka penularan virus Covid-19.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang berpergian ke luar daerah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021).

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari surat edaran tersebut, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Mudik Lebaran 2021


Melalui surat edaran, Tjahjo secara spesifik melarang ASN mengajukan cuti Lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak memberikan izin cuti Lebaran kepada ASN.

Pengecualian aturan dengan kondisi tertentu

ASN masih dapat berpergian ke luar daerah dengan alasan mendesak atau mendapat penugasan.

ASN harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.

Sedangkan, pengecualian bagi ASN yang ingin mengambil cuti diberikan dengan alasan sakit, melahirkan, atau alasan mendesak lainnya.

Pengecualian cuti ASN tersebut tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar

Surat Edaran Menpan RB mengatur soal sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik.

Sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah (pemda).

"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (29/3/2021).

ASN harus jadi contoh

Tjahjo berharap terbitnya surat edaran larangan mudik dan cuti bagi ASN dapat dipatuhi. Ia ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat.

"ASN harus jadi pelopor dan bisa memberikan contoh untuk tidak mudik di liburan lebaran tahun ini," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (29/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut

Politisi PDI-P itu juga meminta ASN menahan keinginan untuk berwisata pada masa libur Lebaran saat pandemi Covid-19.

"ASN agar menahan dulu hasrat pergi ke tempat wisata saat libur Lebaran. Dikhawatirkan, di tempat wisata, akan ada kerumunan. Terlebih, seperti tahun-tahun sebelumnya, momen lebaran selalu dimanfaatkan banyak untuk berwisata," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengimbau agar ASN merayakan Hari Raya Lebaran dari rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Lebaran baiknya di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Pembatasan transportasi

Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membuat penjagaan di lebih dari 300 lokasi untuk memantau pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

Penjagaan berupa penyekatan akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.

"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Budi, dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Kereta Api

Budi menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik, maka akan diberikan tindakan tegas.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran di masa pandemi Covid-19.

"Sehingga kami sarankan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk tidak mudik dan tinggal di rumah," tegas Budi.

Budi mengatakan, Kemenhub akan mengurangi jumlah operasi perjalanan kereta.

Penurunan jumlah pasokan kereta akan dilakukan di beberapa daerah yang memiliki pergerakan cukup tinggi, seperti Jabodetabek dan Bandung.

"Kami akan lakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa," kata Budi.

Selain itu, Kemenhub juga akan membatasi pelayanan transportasi laut.

Fasilitas penyeberangan dengan kapal hanya akan diberikan bagi mereka yang dikecualikan dari larangan mudik, sesuai keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kami hanya akan memberikan pelayanan secara terbatas," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com