JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19, Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Kemensetneg
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Alasan pengambilalihan
Pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan atas sejumlah alasan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," ujar Setya.
Tiga bulan masa transisi
Negara memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan TMII dan membuat laporan pengelolaan.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan