JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima pemasukan selama 6 bulan setelah ia di-PHK dengan mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu dari tiga manfaat program JKP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran JKP.
"Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, ini diberikan paling lama selama 6 bulan," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Dirut Pegadaian: Holding Ultra Mikro Tidak Akan Menimbulkan PHK
Selain uang tunai, peserta JKP juga mendapat manfaat berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta.
"Ketentuan di PP tersebut, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah sebesar Rp 5 juta," ujar Ida.
Dalam kesempatan itu, Ida menuturkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomo 109 Tahun 2013.
Selain itu, peserta JKP harus berusia di bawah 54 tahun serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
Adapun syarat untuk memperoleh manfaat JKP adalah peserta merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A.
"Di situ dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," kata Ida.
Baca juga: Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK
Syarat lainnya, pekerja itu pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta pekerja memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Sementara itu, kata Ida, sumber pendanaan JKP salah satunya berasal dari iuran yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22 persen.
"Jadi di sini di-state bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat meskipun peserta itu dari berbagai daerah, maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," kata Ida.
Baca juga: Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Begini Cara Hitungnya
Selain itu, sumber pendanaan lainnya adalah rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,14 persen dan jaminan kematian sebesar 0,10 persen.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program JKP merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.