Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP

Kompas.com - 07/04/2021, 15:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima pemasukan selama 6 bulan setelah ia di-PHK dengan mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu dari tiga manfaat program JKP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran JKP.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, ini diberikan paling lama selama 6 bulan," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Dirut Pegadaian: Holding Ultra Mikro Tidak Akan Menimbulkan PHK

Selain uang tunai, peserta JKP juga mendapat manfaat berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta.

"Ketentuan di PP tersebut, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah sebesar Rp 5 juta," ujar Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida menuturkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomo 109 Tahun 2013.

Selain itu, peserta JKP harus berusia di bawah 54 tahun serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun syarat untuk memperoleh manfaat JKP adalah peserta merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A.

"Di situ dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," kata Ida.

Baca juga: Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Syarat lainnya, pekerja itu pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta pekerja memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Sementara itu, kata Ida, sumber pendanaan JKP salah satunya berasal dari iuran yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22 persen.

"Jadi di sini di-state bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat meskipun peserta itu dari berbagai daerah, maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," kata Ida.

Baca juga: Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Begini Cara Hitungnya

Selain itu, sumber pendanaan lainnya adalah rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,14 persen dan jaminan kematian sebesar 0,10 persen.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program JKP merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com