Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Orient-Thobias Seharusnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 06/04/2021, 22:27 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Orient Patriot Riwu Kore harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Sabu Raijua meskipun telah ditetapkan sebagai bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Hal itu disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua untuk pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada warga negara asing entah dari mana itu yang dalam kenyataannya ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa orang itu, siapa pun dia, tidak punya hak dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah," kata Margarito dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Adapun Orient disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua meminta klarifikasi kepada Kedutaan AS.

Namun hal itu baru terkuak setelah KPU sudah menetapkan Orient dan wakilnya yakni Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Margarito menjelaskan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hanya warga negara yang bisa membentuk atau ikut melaksanakan pemerintahan.

Oleh karena itu, ia menilai Orient harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua

"Tapi ketika ada fakta yang muncul sejak itu atau kemudian yang dapat sifat dan bentuknya valid secara hukum maka, hukumnya adalah orang tersebut tidak memenuhi syarat, sejak kapan? Sejak awal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penetapan Paslon Orient-Thobias Dinilai Cacat Formil

Selain Orient, Margarito menilai Thobias sebagai wakil harus juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Sebab, kata dia, saat mendaftar sebagai calon kepala daerah Orient dan satu kesatuan dalam hukum dan administrasi.

"Sehingga konsekuensinya layak serta logis ditanggung pasangan lain di dalam keputusan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Nikodemus-Yohanis mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke MK.

Mereka pun mengaku keberatan dengan penetapan Orient-Thobias sebagai pasangan Bupati terpilih Sabu Raijua, karena ada fakta bahwa Orient berkewarganegaraan AS karena memiliki paspor negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com