Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Upayakan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan

Kompas.com - 02/04/2021, 18:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengupayakan DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang sempat tertunda.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).

Mahfud mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae supaya dua RUU segera disahkan DPR.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

"Ada dua hal yang sudah kami diskusikan dengan Presiden dengan Kepala PPATK dan nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali Rancangan UU Perampasan Aset, ini kan tertunda," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).

"Yang kedua selain Rancangan UU Perampasan Aset, kita juga akan mengajukan Rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, banyak pihak yang mengkhawatirkan atas rencana pemerintah tersebut.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu datang dari pejabat hingga politikus.

"Terus terang secara psikologis saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya kenapa itu terjadi. Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan dalam pengertian banyak orang yang takut," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Ia menegaskan, bahwa dua RUU itu sangat diperlukan guna memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dengan harapan, kata dia, penindakan terhadap kasus pencucian uang bisa lebih produktif.

"Kita sekarang sedang menyiapkan langkah untuk itu sehingga nanti bisa menjadi lebih profuktif," ujar dia.

Kendati tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, kedua RUU tersebut diupayakan bisa masuk daftar pembahasan di DPR hingga 2024.

"Ini kan sekarang tidak masuk ke Prolegnas tahun ini, tetapi dia masuk di dalam long list, bisa masuk antara tahun ini dan tahun 2024, masih bisa masuk," kata Mahfud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com