JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam khususnya warga Nahdliyin tidak meragukan kemubahan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Adapun penilaian vaksin tersebut mubah sudah dibahas dalam forum Lembaga Bathsul Masail PBNU pada Kamis (25/3/2021).
"Akhirnya, masyarakat tak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca ini," demikian kutipan dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pandangan Fiqih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Selain itu, PBNU juga mengimbau masyarakat untuk membantu pemerintah untuk memberikan informasi yang benar tentang vaksin AstraZeneca.
Serta berdoa agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, PBNU sudah mendengarkan penjelasan pihak AstraZeneca mengenai penggunaan tripsin babi pada vaksin Covid-19 yang dibuat dalam forum Lembaga Bathsul Masail.
Baca juga: PBNU: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Suci, Bisa Digunakan dalam Kondisi Normal dan Darurat
Pada forum diketahui bahwa proses pengembangan sel HEX 293 oleh Thermo Fisher dalam proses pembuatan AstraZeneca memanfaatkan tripsin babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.
Pelepasan sel inang dari pelat pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh Astrazenneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi, melainkan dengan menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang terbuat dari jamur.
Kemudian, dilakukan proses sentrifugasi untuk mengendapkan sel dan memisahkan dari medianya.
Lalu media yang sudah terpisah itu dibuang dan sel yang sudah diendapkan tadi kemudian ditambahkan media pertumbuhan baru untuk ditumbuhkan pada tempat yang tidak lagi menggunakan tripsin.
"Dengan penjelasan itu, maka dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah al-mushlihah lil jubn)," demikian salah satu kutipan hasil Bathsul Masail.
Baca juga: Komnas KIPI Rekomendasikan Penyuntikan AstraZeneca Sulut Dilanjutkan
"Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah. Atas dasar ini maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma'fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci," lanjut kutipan itu.
Sementara pada tahap selanjutnya, pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air.
Tahapan ini berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi penyucian secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan tripsin babi.
"Tentang najis babi, forum bahtsul masail mengikuti pendapat rajih menurut al-Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," demikian yang tertulis dalam draf hasil Bathsul Masail PBNU.
Adapun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
Namun, vaksin itu boleh digunakan karena saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.