Menurut PP Muhammadiyah, pelaksanaan vaksinasi pada saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Hal tersebut disampaikan PP Muhammadiyah melalui Edaran Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Baca juga: UPDATE: Tambah 5.418 Orang, Pasien Sembuh Covid-19 Ada 1.336.818
PP Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," demikian bunyi edaran tersebut.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi meminta masyarakat tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin Covid-19.
"Kami amati perubahan perilaku dari waktu ke waktu sempat kendor. Vaksin melindungi kita semua, namun tetap harus 3 M," kata Sonny dalam Talkshow BNPB secara virtual, Senin.
Menurut Sonny, penggunaan masker rendah sejak pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa vaksinasi Covid-19 bukan satu-satunya cara untuk mengakhiri pandemi.
Selain itu, Sonny menambahkan, meski sudah divaksin, setiap individu tetap berpotensi untuk tertular virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.