Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg, Semua Fraksi Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

Kompas.com - 25/03/2021, 16:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada Kamis (25/3/2021).

Adapun keputusan tersebut diketahui setelah semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengharmonisasian RUU tersebut.

"Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil harmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?," tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Kamis (25/3/2021).

Pertanyaan Supratman pun lantas disusul dengan jawaban dari para peserta yang mengatakan setuju terhadap harmonisasi RUU tersebut.

Sebelum mengetuk palu tanda setuju, Supratman telah menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam RUU tersebut.

Pertama, penyempurnaan rumusan tentang kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 Pasal 39A, angka 46 Pasal 41.

Baca juga: Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan

Berikutnya adalah penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur dalam angka 14 Pasal 9.

"Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada angka 24 ketentuan Pasal 17," ujarnya.

Poin selanjutnya, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi jaksa agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20.

Lebih lanjut, penghapusan rumusan Pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor bagi jaksa pada angka 38 ketentuan Pasla 34B," tuturnya.

Kendati semua fraksi menyetujui harmonisasi RUU Kejaksaan, ada sejumlah catatan yang dilontarkan oleh beberapa fraksi dalam rapat tersebut.

Catatan pertama datang dari anggota Baleg Fraksi Gerindra Obon Tabroni yang mempertanyakan penghapusan sejumlah pasal, khususnya Pasal 21.

"Dihapusnya, ayat 27, ketentuan Pasal 21 dihapus. Padahal menurut kami ini penting, terkait dengan rangkap jabatan. Kita berharap ke depan profesionalisme tetap dijaga sehingga tidak lagi pejabat-pejabat yang ada masuk dalam wilayah-wilayah yang lain," kata Obon.

Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Selain itu, ia menyoroti Pasal 35A yang dinilainya bukan merupakan wewenang Jaksa Agung untuk menetapkan dan mengendalikan politik hukum.

Dia menilai, politik hukum bukan merupakan bagian dari tugas Jaksa Agung, melainkan tugas DPR.

Catatan berikutnya datang dari anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Ia meminta agar RUU Kejaksaan mengedepankan keadilan.

Ia mengatakan bahwa keadilan harus menyentuh garis finis dari keadilan itu sendiri dan tidak boleh menemukan jalan buntu.

"Oleh karena itu kami ingin tidak ada lagi Nenek Minah, tidak ada lagi Kakek Samirin, dan tidak ada lagi yang kehilangan rasa keadilan. Karena itu, Baleg hari ini ingin memastikan ada tiga rasa di meja makan, rasa minuman, rasa makanan dan rasa keadilan," tutur Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com