JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Rabu (24/3/2021).
Sedianya, Dewanti hendak diperiksa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Balai Kota Batu, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Selain memeriksa wali kota Batu, Ali menyebut KPK jugaa memeriksa supir walikota bernama Yunedi dan Direktur PT Tiara Multi Teknik bernama Yusuf.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Baca juga: Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya: Saya Berserah kepada Tuhan
Ali mengatakan, satu saksi lain yakni Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi
Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.
KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Selain kantor dinas, KPK sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.