Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Dorong Rumah Adat Desa Bawomataluo Jadi Warisan Budaya UNESCO

Kompas.com - 19/03/2021, 12:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong rumah adat Desa Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, ditetapkan sebagai warisan budaya dunia UNESCO.

Apalagi, Desa Bawomataluo telah menjadi desa adat nasional dengan keberadaan rumah adat yang disebut Omo Hada dan Omo Sabua itu.

"Saya mendorong rumah adat Desa Bawomataluo bisa ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO," ujar Muhadjir saat berkunjung ke lokasi, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pantun Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Muhadjir meminta pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan daerah melestarikan rumah adat tersebut. Saat ini, rumah adat tersebut jumlahnya tinggal 125 buah.

Hal tersebut dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian rumah adat di desa tersebut dalam kurun 10 sampai 20 tahun mendatang.

"Pemerintah daerah, kepala adat, dan kepala desa Bawomataluo harus bertanggung jawab melestarikan rumah adat ini," ujar Muhadjir.

Baca juga: Mengenal Surga Geopark Belitung yang Akan Segera Diakui UNESCO

Selain itu, Muhadjir mengatakan, pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk turut melestarikan keberadaan rumah adat.

Salah satunya dengan menyediakan dana untuk revitalisasi rumah adat, khususnya di Desa Bawomataluo.

"Kalau bisa tahun ini (Bupati Nias Selatan) mengajukan proposal revitalisasi rumah adat. Nanti saya akan upayakan untuk mendapat bantuan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com