JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dibutuhkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah perkawinan yang tak sesuai syarat, termasuk perkawinan anak.
Sebab, kata dia, dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat seperti perkawinan anak, pemerintah tidak bisa menyelesaikannya sendiri.
"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah-masalah ini sendirian, perkawinan anak memerlukan fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah," kata Muhadjir di acara seminar nasional yang digelar Kementerian PPPA dan MUI, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Menko PMK Minta Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Mulai Berani Sekolah Tatap Muka
Menurut Muhadjir, meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimum untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun, tidak serta-merta hal tersebut menjamin perkawinan anak bisa dicegah.
UU Perkawinan, kata dia, memperbolehkan pengajuan dispensasi perkawinan jika calon pengantin tidak memenuhi persyaratan usia minimum tersebut.
Muhadjir mengatakan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah di Indonesia melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2018 terdapat 12.000 lebih dispensasi yang dikabulkan, maka tahun 2019 tercatat ada 23.000 lebih. Bahkan tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 lebih dispensasi.
"Alasan hakim untuk mengabulkan, anak-anak berisiko melanggar nilai sosial budaya dan agama, kedua pasangan anak saling mencintai. di sini terlihat bahwa pengabulan dispensasi perkawinan adalah subjektif yang melibatkan pertimbangan nilai norma dan budaya," kata Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK Minta Petugas Penanganan Stunting Sampaikan Data Apa Adanya
Sedangkan isu lain terkait dispensasi perkawinan adalah kehamilan yang tidak diinginkan dan hubungan seks pranikah.
Apalagi, studi yang dilakukan oleh Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan, mengungkapkan bahwa 98 persen orangtua menikahkan anaknya karena anaknya dianggap sudah telanjur berpacaran atau bertunangan.
Sementara, 89 persen lainnya mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orangtua.
"Akar permasalahan dari dispensasi perkawinan anak adalah dari pemahaman orangtua yang menganggap bahwa solusi satu satunya adalah dengan mengawinkan anak mereka," kata dia.
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Pelaksanaan 3T Agar Jadi Kebiasaan
Ia mengatakan, seharusnya setiap pernikahan membawa kemaslahatan baik bagi laki-laki maupun perempuan yang menikah maupun keluarganya.
Sebab jika tidak, maka permasalahan pernikahan seperti perkawinan anak justru malah memberikan dampak buruk.
Mulai dari masalah ekonomi hingga generasi yang dilahirkan pun tidak dapat berkembang dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.