Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Vaksinasi di Malam Hari saat Ramadhan, Ini Respons Kemenkes hingga IDI

Kompas.com - 18/03/2021, 07:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan.

MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Salah satunya adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari juga pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo.

"Pada bulan puasa, kemungkinan kita akan tetap vaksinasi, yaitu di malam hari. Yang di siang hari daerah-daerah nonmuslim," kata Jokowi, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Ketika itu Jokowi mengatakan, ketersediaan vaksin Covid-19 menjadi kunci pelaksanaan program vaksinasi.

Ia memprediksi ketersediaan vaksin Covid-19 baru akan memadai pada 2021.

"Yang masih jadi problem adalah jumlah vaksin yang ada. Itu akan mencapai titik angka yang paling baik pada semester kedua. Mungkin sebulan bisa 30-40 juta. Bulan Juni atau Juli baru menginjak angka itu," ujarnya.

Pertimbangan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada malam hari harus didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah.

Sebab, pelaksanaannya membutuhkan persiapan.

"Karena kan pengaturannya nanti seperti apa, kemudian juga kita tidak mau nanti justru kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang? Karena sebagian melakukan ibadah malam hari," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Rabu.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya

Rekomendasi MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, kata Nadia, masih memungkinkan dilaksanakan pada siang hari di bulan Ramadhan.

Sebab, masyarakat juga melakukan ibadah pada malam hari.

"Karena di bulan Ramadhan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," ujarnya.

Namun, apabila vaksinasi Covid-19 diputuskan untuk dilaksanakan pada malam hari, maka perlu memperhatikan aspek visibilitas pelaksanaannya.

"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," kata dia.

Respons Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bisa dilaksanakan apabila sudah diputuskan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Wiku mengatakan, pihaknya akan mendukung opsi paling efektif dalam pelaksanaan vaskinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Baca juga: Sudah Ada Fatwa MUI, Wapres Pastikan Kembali Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

"Pada prinsipnya keputusan besar seperti ini dihasilkan melalui keputusan bersama kementerian/lembaga terkait, sejauh keputusan tersebut merupakan opsi paling efektif satgas mendukung keputusan tersebut," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Wiku mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan tubuh sebelum menerima suntikan vaksin Covid-19.

"Masyarakat harus senantiasa menjaga kesehatan tubuhnya baik dari asupan makanan, olahraga, dan durasi tidur yang cukup," ujarnya.

Pendapat IDI

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyetujui rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan pada malam hari.

Menurutnya, masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim, terbiasa beraktivitas setelah berbuka puasa, misalnya taraweh.

"Mungkin banget (vaksinasi malam hari) karena memang kebiasaan dari muslim sebelum pandemi ini kan memang setelah buka puasa, kemudian taraweh, jadi memang terbiasa kehidupan malam untuk ibadah. Jadi dalam vaksinasi ini kan juga untuk melindungi diri dan keluarga, jadi ya bisa saja," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Ramadhan pada Malam Hari, Ini Kata Kemenkes

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, jika vaksinasi Covid-19 diputuskan dilakukan pada malam hari, maka sebaiknya saat berbuka puasa peserta vaksinasi langsung makan malam.

"Saya sarankan sekalian saja makan malam kemudian setelah itu istirahat sebentar lalu bisa berangkat untuk ke vaksinasi," pungkasnya.

Selain rekomendasi untuk melaksanakan vaksinasi di malam hari, MUI juga memberikan 2 rekomendasi lainnya yaitu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Lalu, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Ramadhan Malam Hari, Ini Respons Satgas

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinas, Rabu.

Ma'ruf mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga. Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com