Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Bantah Pakai Uang Suap untuk Diberi ke Ibunya dan Beli Barang Mewah

Kompas.com - 18/03/2021, 06:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah pembelian sejumlah barang mewah dan pemberian uang ke orangtuanya berasal dari uang suap terkait kasus izin ekspor benih lobster.

Edhy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Saya tidak pernah memerintahkan Amiril untuk terima uang," kata Edhy yang bersaksi melalui sambungan video conference, dikutip dari Antara.

Adapun Amiril Mukminin adalah sekretaris pribadi Edhy. Ia bertugas mengelola keuangan Edhy sejak 2014.

Baca juga: Saksi Ungkap Kode Paus sebagai Sebutan untuk Edhy Prabowo

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal transfer uang Rp 20 juta ke orang tua Edhy setiap bulannya.

"Tidak pernah memerintahkan Amiril untuk mengirim uang ke ibu saya. Saya yang kirim uang, tapi ibu saya biasa berkomunikasi dengan Amiril. Jadi mungkin ibu saya menghubungi Amiril, tapi saya tidak pernah minta Amiril kirim uang hasil suap ke keluarga saya," ujar Edhy.

Jaksa kemudian menanyakan perihal pembelian delapan unit sepeda yang disimpan di rumah dinas Edhy.

Menurut Edhy, pembelian itu merupakan inisiatif staf khususnya, Safri, dan sepeda itu sudah disita.

Baca juga: Istri Sebut Edhy Prabowo Berikan Jam Rolex di Hawaii sebagai Hadiah Anniversary

Menyoal pembelian jam tangan, Edhy mengaku memerintahkan Amiril mencari jam tangan, antara merek Rolex atau Jacob & Co. Edhy hanya meminta satu jam tangan.

Ketika ditanya mengenai sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut, sepengetahuan Edhy, uang itu adalah uang miliknya yang dikelola oleh Amiril.

Selain itu, Edhy juga tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang 77.000 dollar Amerika Serikat dari Amiril yang berasal dari terdakwa Suharjito seperti disebutkan dalam surat dakwaan.

Terakhir, jaksa mengonfirmasi soal kartu BNI debit Emerald dari Amiril. Kartu itu atas nama Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy.

"Pernah saya terima waktu itu, karena saya minta Amiril untuk mencarikan kartu kredit apa saja supaya bisa belanja di Amerika Serikat, tapi karena waktunya tidak ada maka Amiril meminjamkan kartu itu. Saya tanya ini uang siapa, dijawab 'uang bapak' ya sudah saya pakai," ungkap Edhy.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Alasan Politis Usulkan Andreau Misanta Jadi Staf Khusus

Amiril, menurut Edhy, mengatakan isi kartu tersebut berjumlah hingga Rp 1 miliar.

Dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Menurut dakwaan jaksa, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com