JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, Selasa (16/3/2021).
Seperti diketahui, Matheus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan Matheus diperpanjang selama 30 hari ke depan sejak 17 Maret hingga 15 April 2021.
"Penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya Matheus, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari dan PPK Kemensos lain yaitu Adi Wahyono selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari 6 Maret 2021 hingga 4 April 2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.