JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Masih di DPR, Demokrat: Secara Moral dan Etika Harusnya Tidak Hadir
Kini, Partai Demokrat tinggal menunggu surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, presiden yang memiliki kewenangan memberhentikan secara resmi anggota DPR.
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucap Herzaky.
Ia mengatakan, saat ini Demokrat sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
Dengan demikian, apabila keputusan dari Presiden Jokowi sudah keluar, Demokrat siap dengan penggantinya.
Baca juga: Jhoni Allen Datang Rapat, Anggota Komisi V: Selamat Datang Sekjen KLB
Herzaky juga merespons soal kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR Selasa (16/3/2021).
Herzaky menilai, seharusnya secara moral dan etika, mantan kader Demokrat tersebut tidak hadir dalam rapat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.