Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Rizieq Shihab Tak Mau Hasil "Swab PCR Test" Diketahui Satgas Covid-19 Kota Bogor

Kompas.com - 16/03/2021, 22:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab disebut tidak ingin Satgas Covid-19 Kota Bogor mengetahui hasil swab test dirinya.

Hal itu tertuang dalam dakwaan kedua Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

“(Rizieq) dan Muhammad Hanif Alatas tidak mau dilakukan pemeriksaan swab PCR test terhadap Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (16/3/2021).

“Dan juga Moh Rizieq Shihab bin Husein Syihab tidak mau hasil swab PCR test yang dilakukan oleh MER-C diketahui oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ucap dia.

Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang

Dalam dakwaan kedua, jaksa membeberkan, Rizieq telah menandatangani formulir persetujuan umum (general consent) ketika mulai dirawat di RS Ummi, Bogor.

Lewat formulir itu, Rizieq meminta rumah sakit tidak memberitahukan keberadaannya serta tidak mengizinkan informasi medisnya dibuka kepada siapa pun.

Rizieq juga tidak ingin dijenguk orang lain, kecuali keluarganya.

Menurut jaksa, Andi menyetujui permintaan Rizieq tersebut. Padahal, hasil tes menunjukkan bahwa Rizieq positif terpapar Covid-19.

Apalagi, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang wajib melaporkan pasien terpapar virus corona.

“Namun terdakwa sebagai direktur utama RS Ummi Kota bogor tidak melaporkan Habib Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan dan juga ke Dinkes Kota Bogor,” ucap jaksa.

Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab

Kemudian, pada 26 November 2020, Andi Tatat mengirim pesan kepada Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya bahwa Rizieq dirawat di RS Ummi dengan diagnosa awal mengalami kelelahan.

Karena menduga Rizieq kontak erat dengan pasien positif Covid-19, Bima Arya memerintahkan Kadinkes Kota Bogor mendampingi pelaksanaan PCR swab terhadap Rizieq.

Bima Arya menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan Andi terkait pendampingan itu.

Akan tetapi, swab test akhirnya dilakukan oleh tim Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) sesuai permintaan keluarga Rizieq dan tanpa didampingi Satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

Dengan begitu, Satgas Covid-19 Kota Bogor secara keseluruhan tiga kali gagal melakukan swab untuk PCR test kepada Rizieq.

Andi pun dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang

Sementara itu, dalam dakwaan pertama, jaksa menilai Andi menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com