JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Sabtu (13/3/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 61.103 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Sabtu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Dalam data yang sama, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.607 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.607, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 1.414.741
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414.741 orang, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 6.016 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.237.470 orang.
Kendati demikian, pasien yang tutup usia akibat Covid-19 bertambah 100 orang dalam 24 jam terakhir, sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 38.329 orang.
Baca juga: UPDATE 13 Maret: Tambah 6.016, Total Ada 1.237.470 Pasien Covid-19 Sembuh
Terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.