Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Begini Aturannya

Kompas.com - 08/03/2021, 17:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan pembatasan di PPKM mikro jilid ketiga ini hampir sama dengan periode sebelumnya.

Bedanya, selama 14 hari ke depan, fasilitas umum yang semula dihentikan kini mulai diizinkan dibuka.

"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama, kecuali untuk fasilitas umum. Yang umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ketua Satgas: Keberhasilan PPKM Mikro Sudah Banyak, tapi Angka Kematian Masih Tinggi

Airlangga menyebut, pembukaan fasilitas umum ini nantinya akan diatur melalui peraturan masing-masing wilayah, baik Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda).

"Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," ujarnya.

Adapun dalam PPKM mikro periode sebelumnya, ada sejumlah aturan pembatasan yang dibuat pemerintah.

Pembatasan itu misalnya perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online), pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Baca juga: 1.379.662 Kasus Covid-19 di Indonesia, PPKM Mikro Diklaim Tekan Kasus Harian

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Kemudian, tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan, dan sektor esensial beroperasi 100 persen juga dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM mikro, kata Airlangga, daerah akan memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Tracing atau penelusuran dilakukan secara intensif di desa/kelurahan dengan bantuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 14 Hari, Berlaku 9-22 Maret 2021

Sementara, treatment dapat berupa isolasi mandiri, isolasi terpusat, ataupun perawatan yang dikoordinasikan oleh pos penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

"PPKM mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan yaitu bantuan beras 20 kilogtam per rumah yang di isolasi mandiri selama 14 hari dan bantuan masker kain sesuai dengan standar," terang Airlangga.

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga akan diperluas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com