JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah dirinya menyalahgunakan kunjungan online dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Rutan KPK).
Seperti diketahui, Edhy merupakan tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy Prabowo menyebutkan, dirinya hanya melakukan video telekonferensi dengan keluarga dan anak-anaknya.
"Itu kan pas waktu Zoom. Saya Zoom di situ sama keluarga dan anak-anak saya," kata Edhy dikutip dari Tribunnews, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 39 Tahanan KPK Telah Divaksin, Termasuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Sebelumnya, KPK menduga Edhy dalam kunjungan online berhubungan dengan pihak lain selain keluarga.
Edhy Prabowo mengaku hanya diperkenalkan mantan staf khususnya Andreau Pribadi Misanta kepada keluarganya.
"Setelah selesai, kebetulan di sebelah saudara Andreau. Dia ngenalin saya dengan keluarganya. Udah selesai nih, saya say hello, masa saya merengut,” kata Edhy.
"Saya enggak ada ngomong apa-apa, saya enggak kenal ada siapa di situ, saya hanya menyapa ibunya Andreau," ucap dia.
Mantan kader Partai Gerindra ini menyebut aturan kunjungan online di Rutan KPK sangat ketat. Bahkan, kata Edhy, tidak sembarang orang bisa masuk jika namanya tidak terdaftar.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Perusahaan Edhy Prabowo
"Wong untuk Zoom itu kan diatur. Pertama saya bikin daftar. Jadi enggak sembarang, jadi kalau namanya yang salah dengan daftar kita pun enggak dikasih termasuk istri saya," kata Edhy.
"Jadi kabar yang beredar Zoom dengan eksportir benur itu salah ya. Saya enggak pernah Zoom dengan orang lain selain istri saya. Kalau kemarin data yang ada foto itu adalah foto keluarganya Andreau yang ada di Zoom dan saya say hello hanya dadah-dadah dan kebetulan senyum," ucap dia.
Adapun kunjungan online tersebut difasilitasi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) bagi keluarga maupun penasihat hukum.
Baca juga: Mantan Staf Edhy Prabowo Akui Terima Titipan Uang dari Terdakwa Penyuap
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kunjungan online itu sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan adalah untuk keluarga inti dari Edhy dan stafnya.
Namun, diduga ada pihak lain yang turut hadir dalam kunjungan online tersebut.
"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Ali mengatakan, terkait munculnya pihak lain saat dilakukannya kunjungan online itu, pihak Rutan KPK telah melakukan pengecekan.
"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," ucap Ali.
Untuk diketahui, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah mekanisme pertemuan tahanan dengan keluarga ataupun penasihat hukum dengan kunjungan online.
Kunjungan online tersebut diatur dan difasilitasi KPK sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.