JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan agar Polri menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta anggotanya selektif dalam memproses kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dia sampaikan menanggapi kasus seorang ibu bernama Isma yang harus menghuni Rutan Lhksukon, Aceh Utara, bersama bayinya yang berusia enam bulan, setelah divonis melanggar UU ITE.
"Sebenarnya Kapolri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar selektif dalam memproses aduan dengan pasal UU ITE. Jangan sampai terjadi ketidakadilan atau memperbesar urusan-urusan kecil," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat
Politikus Partai Nasdem itu pun mendorong agar jajaran Polri bersikap lebih tegas dalam menerapkan instruksi Kapolri soal sikap selektif dalam menerima laporan UU ITE.
"Saya imbau kepada Kapolri dan jajarannya untuk lebih keras menerapkan imbauan ini kepada seluruh polisi di Indonesia. Kalau perlu jangan hanya berupa imbauan tapi berupa aturan tegas," kata dia.
Di samping itu, Sahroni juga menyayangkan penahanan Isma bersama anaknya.
Menurut Sahroni, Isma semestinya tidak ditahan, tetapi hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.
"Maka dengan itu saya minta kepada Kapolda dan (Kementerian) Hukum dan HAM agar bisa lakukan yang terbaik bahwa yang bersangkutan bisa bebas dan saya juga menjamin ibu tersebut untuk kepentingan kemanusiaan," ujar Sahroni.
Baca juga: Meski Dijamin 3 Anggota Dewan, Ibu dan Bayi Tetap Harus Dipenjara karena UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Isma ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan karena divonis bersalah melanggar UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan. Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan.
Kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.
Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.