Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PAN Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 01/03/2021, 10:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya soal aturan investasi minuman keras (miras).

Pasalnya, ia menilai di dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal itu disebutnya sangat berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai Aturan Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

Bahkan, Ketua DPP PAN ini juga meminta Perpres tersebut direvisi dan mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur minuman keras.

Saleh menilai, aturan tersebut justru akan semakin membuat distribusi minuman keras merajalela di berbagai provinsi.

"Kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan akan maraknya miras jenis oplosan, ilegal dan palsu. Ketiga miras tersebut ditakutkannya akan beredar luas di luar provinsi yang diperbolehkan dalam Perpres.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki pengalaman beredarnya minuman keras oplosan tersebut. Bahkan, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sering menangkap para pelakunya.

Untuk itu, ia menilai bahwa faktanya, mayoritas masyarakat Indonesia justru menolak adanya minuman keras.

"Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," jelas Saleh.

Di samping itu, Saleh juga menyoroti apabila pemerintah beralasan bahwa izin investasi miras untuk mendatangkan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang soal berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras.

"Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut. Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar," terangnya.

"Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," sambung dia.

Baca juga: Dikejar Polisi, Belasan Remaja Pesta Miras Kocar-kacir Lari ke Semak Belukar

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com