JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta para kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota polisi.
Sigit meminta senpi dinas hanyak diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Hal itu ia sampaikan lewat surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tanggal 25 Februari 2021.
"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata Sigit dalam surat telegram.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis
Surat telegram ini diterbitkan bertalian dengan kasus penembakan oleh anggota polisi Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu orang luka.
Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Sigit pun meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentikan tidak dengan hormat dan proses pidana.
Berikutnya, ia meminta Kapolda secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Baca juga: Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi
Sigit juga memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Selain itu, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayah kepada Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.