Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Isi PP Turunan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Presiden Tunda Pemberlakuannya

Kompas.com - 25/02/2021, 15:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak seluruh isi Peraturan Pemerintah (PP) aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

Untuk itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan 4 PP aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni Nomor 34, 35, 36 dan 37.

"Kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak Presiden Jokowi untuk mempostpone dulu lah pemberlakuan 4 PP ini. Ditunda dululah, apalagi dengan pandemi Covid-19," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

Menurut Said, Presiden perlu menunda pemberlakuan ini karena PP tersebut sangat merugikan para buruh atau tenaga kerja.

Ia menemukan banyak masalah yang ada dalam PP Nomor 34 hingga 37. Pertama, soal PP 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Said menilai, TKA bisa bekerja di Indonesia hanya dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan diajukan secara daring.

"TKA juga bisa masuk, tanpa mendapat pengesahan RPTKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu," kata dia. 

Kedua, ia juga mempersoalkan PP Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut dia, kompensasi untuk PKWT yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa kontrak lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan.

"UU Ketenagakerjaan mewajibkan ganti rugi sebesar upah selama sisa kontrak yang belum dilanjutkan. Sementara di PP itu perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan. Jelas lebih rendah kompensasi yang akan didapat PKWT," uja Said.

Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Batal Otomatis, jika...

Selain itu, ia juga menolak isi PP 36 tentang Pengupahan. Ia mempersoalkan adanya upah per jam yang tidak ada batasan, jenis industri yang boleh menerapkan.

Menurut dia, hal ini akan membuat semua industri akan menerapkan sistem upah per jam. Hal ini juga akan membuat buruh merugi.

Untuk PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ia menyoroti adanya persoalan sumber pendanaan JKP berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana tidak mencukupi.

"Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) PP 37 merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana tak cukup," kata dia.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Jokowi untuk menunda pemberlakuan 4 PP tersebut karena dinilai sangat merugikan buruh.

Baca juga: UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ini Kriterianya

Menurut Said, Presiden masih bisa menunda pemberlakuan PP tersebut meski sudah ditandatangani.

"Kalau sudah ditandatangi, tunda dulu sampai pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan hakim, Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji materi KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya. Itu jauh lebih bijaksana," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com