Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sayangkan Penetapan Tersangka 4 Petugas Forensik karena Mandikan Jenazah Wanita

Kompas.com - 24/02/2021, 11:06 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penetapan empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita suspek Covid-19.

Kepolisian setempat menjerat keempatnya Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penodaan Agama.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai, kasus tersebut sulit dikatakan telah memenuhi unsur penodaan agama.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Menurut dia, terdapat dua unsur pada Pasal 156a KUHP yang selama ini kerap tidak diperhatikan dalam kasus penodaan agama.

"Pertama, unsur 'kesengajaan dengan maksud' melakukan penodaan agama di muka umum dan kedua, bentuk perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Dalam kasus yang menimpa keempat petuga forensik tersebut, Erasmus mengatakan bahwa penyidik dan jaksa harus berhati-hati dalam menilai apakah perbuatan tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama.

Sebaliknya, terkait kelalaian karena tidak mematuhi protokol, standar operasional prosedur (SOP), atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan maksud.

Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita Tak Ditahan, Ini Alasannya

Terlebih, para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid-19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka.

Selain itu, menurut Erasmus, dalam delik penodaan agama, harus mempunyai kriteria sebuah perbuatan 'Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'.

Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut.

Sementara itu, perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama.

Sebab, apabila menggunakan logika yang demikian, semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama.

Baca juga: Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah, Kerja 24 Jam akibat Kurang Tenaga

Dalam kondisi ini, maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP.

"Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," ucap Erasmus.

Di sisi lain, ICJR juga mengkritik jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com