JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyayangkan jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 1 juta guru honorer, hanya di kisaran 500.000 guru.
"Kami sangat menyayangkan slot formasi yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga jumlah formasi kebutuhan seleksi PPPK guru honorer yang diajukan pemerintah daerah hanya sekitar 50 persen dari slot yang disediakan," kata Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Perlu diketahui, pengajuan usulan formasi untuk program satu juta guru PPPK seharusnya sudah ditutup pada 31 Desember 2020.
Baca juga: Cerita Para Guru Honorer, Dilema antara Gaji Rendah dan Pengabdian Tanpa Kepastian
Kendati demikian, karena formasi yang masuk masih belum mencapai target yang ditentukan, maka diundur sampai akhir Januari 2021.
"Kendati demikian tetap saja slot formasi sebanyak satu juta kursi belum juga terpenuhi," ujar Huda.
Huda mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan telah menutup pengajuan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 1 juta guru juta honorer.
Informasi tersebut didapat Huda dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko memastikan jika pihaknya tidak mungkin lagi memperpanjang masa pengajuan formasi PPPK untuk guru honorer.
Atas hal tersebut, Huda menyayangkan tak terpenuhinya slot formasi seleksi PPPK bagi satu juta guru honorer.
Padahal, ia sudah mengingatkan sejak awal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggenjot sosialisasi pembukaan seleksi.
Namun, berdasarkan laporan di lapangan masih terjadi kesimpangsiuran informasi sehingga menimbulkan keraguan dari pemda sebagai otoritas yang berhak mengajukan formasi ke pemerintah pusat.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Daftar PPPK Khusus Guru Honorer
"Dari informasi yang masuk kepada kami, pemda masih ragu terkait dengan skema pengajuan untuk guru honorer jika mereka diangkat PPPK. Apakah benar-benar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau masih membenani keuangan daerah baik secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya.
Akhirnya, kata dia, banyak pemda yang enggan untuk mengajukan formasi PPPK untuk guru honorer.
Ia menilai, kondisi tersebut sangat merugikan para guru honorer. Sebab, menurutnya banyak guru yang sudah menunggu perbaikan nasib, kini harus kembali memendam harapan karena jumlah formasi seleksi sudah ditutup.
Padahal, di sisi lain kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibuka.
"Para guru honorer ini sudah lama memendam keinginan agar segera diangkat sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Saat dibuka kesempatan ternyata tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal karena persoalan teknis. Ini tentu sangat disayangkan," ungkap Huda.