JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pelantikan eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto yang dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Selain pernah ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah, Yurianto juga sempat menjabat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Artikel yang berisikan tentang pelantikan Yurianto pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, informasi menegnai peraturan turunan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Salah satu yang menarik perhatian pembaca Kompas.com ialah ketentuan jangka waktu kontrak pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya tiga tahun berubah menjadi lima tahun.
Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut paparannya:
1. Achmad Yurianto Dilantik Jadi Ketua Dewas BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo akan melantik eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Pelantikan akan digelar pada Senin (22/2/2021) di Istana Negara, Jakarta, bersama enam anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Diketahui, Achmad Yurianto pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Jabatan itu diemban Yurianto sejak awal Maret hingga pertengahan Oktober 2020.
Selengkapnya baca juga: Eks Jubir Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Akan Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
2. Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
Selengkapnya baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.