JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja ke Qatar pada 28 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 mendatang akhirnya dibatalkan.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, rencana tersebut dibatalkan dengan alasan pandemi Covid-19 yang masih melanda.
"Betul (dibatalkan), sebab pada saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak sepantasnya kita kunker ke luar negeri," kata Syaifullah saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2021).
Ia pun mengaku telah menyatakan diri tidak akan mengikuti kunjungan kerja tersebut sejak awal.
Sebab, banyak kasus staf kedutaan besar Indonesia yang terkena Covid-19.
Di samping itu, Syaifullah menyebut, kunjungan kerja ke luar negeri juga berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Belum lagi resiko di pesawat rawan tertular virus tersebut, juga proses pencegahan Covid-19 di sebagian besar negara asing protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.
Baca juga: Komisi I DPR Rencanakan Kunjungan Kerja ke Qatar di Tengah Pandemi
Sebelumnya, rencana kunjungan kerja Komisi I DPR diketahui menyusul beredarnya surat nomor PW/0159/DPR RI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 itu ditujukan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Qatar di Doha.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu.
Namun, Indra mengatakan, surat tersebut masih bersifat penjajakan.
"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan. Karena sampai saat ini dalam masa pandemi Covid, Qatar masih memberlakukan peraturan; untuk masuk Qatar, embassy Qatar tidak mengeluarkan visa akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Dalam surat itu dijelaskan, kunnjungan kerja Komisi I DPR ke Qatar itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPR terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.
Termasuk mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI serta mengetahui pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum di Indonesia.
Selain itu, diagendakan pula pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.