JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena bencana banjir dapat mengajukan cuti alasan penting selama maksimal satu bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono.
"PNS yang terkena bencana, tidak hanya banjir ya, bisa mengajukan cuti alasan penting," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Tangerang Diterjang Banjir, Wali Kota: Pusat Perlu Normalisasi 3 Sungai Besar
Adapun menurut Paryono aturan mengenai cuti alasan penting ASN ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sementara terkait gaji, lanjut Paryono, ASN yang pengambil cuti alasan penting akan tetap mendapatkan gaji penuh.
Namun, uang tunjangan kinerjanya akan dipotong karena tidak masuk kerja.
"Kalau tunjangan jabatan tidak dipotong," ujar dia.
Baca juga: 4 Anak Tewas Saat Bermain Air, Anies: Banjir Bukan Kolam Bermain
Adapun DKI Jakarta dilanda hujan deras beberapa hari belakangan. Hujan yang terus menerus itu menyebabkan daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya terendam banjir.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan semua titik banjir di Jakarta telah surut 100 persen pada Senin (22/2/2021) pukul 03.00 dini hari.
"Hari Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan 100 persen sudah surut," kata Anies dalam keterangan suara, Senin (22/2/2021).
Anies mengatakan, surutnya banjir Jakarta merupakan kerja keras seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta sehingga banjir tidak berlangsung lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.