Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: PDI-P Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Pilkada Tetap 2024

Kompas.com - 22/02/2021, 17:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, Djarot menegaskan, partainya mendukung agar pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Untuk Undang-undang Pilkada, kita tetap ya, kita lakukan 2024, tapi kita buka peluang untuk revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Djarot dalam acara rilis survei LSI, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Ketua DPP Pastikan PDI-P Dorong Pilkada Tetap di 2024, Harap Ada Evaluasi Lapangan

Djarot mengatakan, UU Pemilu perlu disempurnakan agar penyelenggaraan pemilu dapat lebih berkualitas, lebih mudah, dan mencegah kelelahan yang dialami petugas pemilu yang terjadi pada proses penghitungan suara Pemilu 2019 lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun membeberkan sejumlah hal yang perlu dievaluasi.

Pertama, ia menyoroti kelelahan yang dialami petugas akibat pemilu presiden dan legislatif digelar serentak.

Kedua, Djarot menilai perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen, yakni 4 persen untuk anggota DPR atau dinaikkan kembali.

Menurut Djarot, hal itu penting dievaluasi agar jumlah peserta pemilu tidak berubah-ubah.

"Dalam konsolidasi demokrasi, untuk politik yang sehat, tentunya perlunya ada batasan-batasan," kata dia.

Baca juga: Survei Nyatakan Elektabilitas Risma Ancam Anies, PDI-P: Pilkada 2022 DKI Sudah Tutup Buku

Selanjutnya, Djarot menyebut perlu ada evaluasi terkait penentuan daerah pemilihan dan alokasi daerah pemilihan.

"Apakah tetap ada dapil (daerah pemilihan) yang besar sehingga satu dapil bisa sepuluh calon atau dapilnya dipersempit, ini ada hitung-hitungannya kalau kita memang akan mengevaluasi," kata Djarot.

Hal lain yang perlu dievaluasi, lanjut Djarot, adalah soal sistem pemilu yakni sistem pemilu proporsional tersbuka dengan suara terbanyak atau menggunakan sistem lain.

Djarot mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak yang berlaku saat ini telah menyebabkan banyak calon anggota legislatig yang melakukan praktik politik uang.

Baca juga: Evaluasi Penyelenggaran Pemilu 2019 Diminta Tak Hanya Fokus Terhadap Jumlah Korban

Djarot menuturkan, PDI-P siap membangun komunikasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah serta partai yang berada di luar koalisi untuk menyamakan persepsi tentang revisi UU Pemilu.

"Apakah memang lebih banyak manfaaatnya kita sempurnakan sekarang atau lebih banyak mudaratnya? Karena di satu sisi, energi kita harus kita curahkan untuk bisa mengatasi berbagai macam dampak dari pandemi Covid-19, jadi tergantung nanti komunikasi kita," kata Djarot.

Diketahui, revisi UU Pemilu yang mengubah isi UU Pemilu dan UU Pilkada sudah masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 DPR tetapi belum disahkan di rapat paripurna DPR.

Dalam perkembangannya, Mayoritas fraksi DPR, termasuk PDI-P, menolak rencana revisi UU Pemilu dengan alasan menolak penjadwalan Pilkada menjadi tahun 2022 dan 2023 sebagaimana tercantum dalam draf RUU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com