Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Palsu Atas Nama Ombudsman Ditemukan di Lingkungan Kemenag

Kompas.com - 19/02/2021, 22:30 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan praktik pemalsuan surat yang mengatasnamakan Ombudsman di lingkungan Kementerian Agama.

"Terkait satu dugaan kuat pemalsuan surat Ombudsman dan tanda tangan ketua Ombudsman RI yang dilakukan oleh/untuk oknum ASN di Kementerian Agama," ungkap Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam konferensi daring, Jumat (19/2/2021).

Penemuan ini bermula ketika perwakilan Ombudsman di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari KASN itu berisi rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin terhadap NAS saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui bahwa di tahun 2019, Ombudsman perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi sehingga meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.

Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Wajibkan Warga Bawa Hand Sanitizer Saat Keluar Rumah

Dalam surat dari KASN tersebut, terungkap keberadaan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama tertanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB.

Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran, Ombudsman menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor dan perihal yang dimaksud.

"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Lely, surat palsu tersebut sangat tidak sesuai dengan tata dinas di Ombudsman dan ditemukan banyak kejanggalan lainnya.

Ombudsman pun telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama dan KASN.

Dari Kemenag, Ombudsman memperoleh informasi bahwa surat hanya dikirim melalui WhatsApp dan tidak ada surat fisik atau hard copy yang diterima Kemenag.

Baca juga: Ombudsman Sarankan DKI Lakukan Pendataan Sektoral pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

"Ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama maupun Komisi ASN. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk saya kira di dalam tata kelola birokrasi kita," ungkap dia.

Maka dari itu, Ombudsman meminta Kemenag dan KASN melakukan verifikasi atas dokumen yang diterima.

Di samping itu, Ombudsman juga melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com