Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Juga Tolak Kasasi yang Diajukan Anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin

Kompas.com - 19/02/2021, 20:03 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi yang diajukan putra Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin. Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Permohonan kasasi Aulia dan Kelvin tersebut terdaftar dalam satu perkara dengan nomor 8 K/Pid/2021.

Putusan MA itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.

Dengan begitu, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Salah satu alasan MA menolak permohonan kedua terdakwa dikarenakan alasan kasasi dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Dan lagi, putusan judex facti (Pengadilan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat Banding) tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Para Terdakwa dan judex facti juga tidak melampaui kewenangannya," ungkap Andi selaku Juru Bicara MA kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma

MA juga tidak menemukan adanya keadaan yang dapat meringankan para terdakwa.

"Pidana mati yang dijatuhkan kepada kedua Terdakwa tersebut sudah tepat sesuai dengan kadar kesalahan Para Terdakwa," ucapnya.

Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.

Baca juga: Aulia Kesuma Sakit di Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Izin Periksa Kesehatan

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.

Dalam melakukan aksinya itu, Aulia kemudian dibantu anak kandungnya, Kelvin, serta para pembunuh bayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com