JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, upaya tracing yang dilakukan untuk menerima masyarakat yang baru saja kembali dari luar negeri berjalan efektif.
Wiku mengatakan, upaya tersebut berjalan efektif karena pemerintah menerapkan setidaknya dua kali tes polymerase chain reaction (PCR) pada seseorang yang baru saja sampai di Indonesia.
Tes PCR yang pertama dilakukan tak lama setelah seseorang sampai di Indonesia. Sementara tes kedua dilakukan di hari kelima setelah karantina.
"Virus ini masa berdasarkan riset masa inkubasinya adalah 5-6 hari setelah penularan. Jadi proses tracing kita cukup baik karena seandainya virus tidak terdeteksi pada tes PCR yang pertama, maka jika ada penularan virus akan terdeteksi di hari kelima," jelas Wiku dalam diskusi virtual Badan Pusat Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (18/2/2021).
Baca juga: UPDATE: Tambah 11 di 4 Negara, Total 3.236 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri
Wiku menjelaskan dua kali tes PCR ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona saat seseorang melakukan perjalanan lintas negara.
Terlebih saat ini, lanjut Wiku, terdapat virus corona dengan variasi baru yang ditemukan di Inggris.
Wiku mengungkapkan, varian baru virus Covid-19 baru itu jangan sampai masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai ada kasus (varian virus Covid baru) masuk ke Indonesia yang menyebabkan pengendalian kasus semakin sulit," pungkas Wiku.
Adapun pada kesempatan yang sama Wiku mengungkapkan hingga hari ini belum ada penularan varian corona baru di Indonesia.
"Sampai saat ini Kemenkes dan Lembaga Biologi Molekular Eijkman sudah melakukan surveilance mengunakan whole genome sequencing, dari total sampel 224 yang dikumpulkan secara acak. sampai sekarang belum ada strain virus baru yang dari Inggris B117 di Indonesia," pungkas Wiku.
Baca juga: Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia per 9 Februari 2021
Sebagai informasi Warga Negara Asing (WNA) masih belum diperbolehkan masuk ke Indonesia sejak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro 9 Februari 2021 lalu.
Saat itu, Wiku mengatakam bahwa WNA denhan syaraf tertentu saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 Tahun 2020.
Lalu, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementrian lembaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.