Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Angkat Kasus Pemerkosaan Bicarakan Restorative Justice, ICJR: Contohnya Salah

Kompas.com - 18/02/2021, 11:12 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan ketika berbicara mengenai pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Contohnya salah," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Adapun menurut Mahfud, pendekatan restorative justice berarti membangun harmoni antara keluarga korban dan pemerkosa serta agar masyarakat tidak gaduh.

Pendekatan itu juga menurut Mahfud tidak bicara bahwa pemerkosa harus diproses hukum.

Baca juga: Bicara Prinsip Restorative Justice, Mahfud MD Contohkan Kasus Perkosaan

Erasmus mengungkapkan, sah-sah saja apabila korban dan pelaku mau menikah sebab hal itu merupakan urusan pribadi. Asalkan, keinginan untuk menikah itu itu bukan karena dipaksa.

Ia pun menegaskan bahwa keinginan menikah harus datang dari korban dan bukan karena alasan untuk menjaga nama baik keluarga.

"Masalahnya menikahkan dengan alasan menjaga nama baik keluarga justru itu bukan restorative justice, karena korban tidak mendapat perlindungan," ujar dia.

Menurutnya, penerapan restorative justice yang tepat adalah ketika korban pemerkosaan harus mendapat perlindungan.

Baca juga: Mahfud MD: Hukum Bukan Alat Cari Kemenangan, Hal Sepele Tak Perlu ke Meja Hijau

Selain dengan tidak memaksakan korban menikah dengan pelaku, Erasmus mengungkapkan, cara lainnya adalah dengan menjamin pemulihan korban, termasuk psikososial.

"Yang benar, korban harus dilindungi, masyarakat harus paham bahwa perempuan itu korban dan harus dilindungi tidak distigma, itu restorative justice," tuturnya.

Diberitakan, Mahfud MD mengungkapkan, prinsip restorative justice sudah diterapkan sejak dulu oleh kelompok masyarakat adat.

Misalnya, kata Mahfud, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah. Sementara, untuk perkara yang agak serius, korban dilindungi.

Ia lalu mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tak berarti pemerkosa harus ditangkap dan diadili.

Baca juga: Komnas Perempuan: Restorative Justice Bukan Berarti Menikahkan Korban dan Pelaku Perkosaan

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Bahkan, menurut Mahfud, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak malu, hingga membangun harmoni.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com