"Contohnya salah," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Adapun menurut Mahfud, pendekatan restorative justice berarti membangun harmoni antara keluarga korban dan pemerkosa serta agar masyarakat tidak gaduh.
Pendekatan itu juga menurut Mahfud tidak bicara bahwa pemerkosa harus diproses hukum.
Erasmus mengungkapkan, sah-sah saja apabila korban dan pelaku mau menikah sebab hal itu merupakan urusan pribadi. Asalkan, keinginan untuk menikah itu itu bukan karena dipaksa.
Ia pun menegaskan bahwa keinginan menikah harus datang dari korban dan bukan karena alasan untuk menjaga nama baik keluarga.
"Masalahnya menikahkan dengan alasan menjaga nama baik keluarga justru itu bukan restorative justice, karena korban tidak mendapat perlindungan," ujar dia.
Menurutnya, penerapan restorative justice yang tepat adalah ketika korban pemerkosaan harus mendapat perlindungan.
Selain dengan tidak memaksakan korban menikah dengan pelaku, Erasmus mengungkapkan, cara lainnya adalah dengan menjamin pemulihan korban, termasuk psikososial.
"Yang benar, korban harus dilindungi, masyarakat harus paham bahwa perempuan itu korban dan harus dilindungi tidak distigma, itu restorative justice," tuturnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengungkapkan, prinsip restorative justice sudah diterapkan sejak dulu oleh kelompok masyarakat adat.
Misalnya, kata Mahfud, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah. Sementara, untuk perkara yang agak serius, korban dilindungi.
Ia lalu mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tak berarti pemerkosa harus ditangkap dan diadili.
"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
Bahkan, menurut Mahfud, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak malu, hingga membangun harmoni.
"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/11120591/mahfud-md-angkat-kasus-pemerkosaan-bicarakan-restorative-justice-icjr