Salin Artikel

Mahfud MD Angkat Kasus Pemerkosaan Bicarakan Restorative Justice, ICJR: Contohnya Salah

"Contohnya salah," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Adapun menurut Mahfud, pendekatan restorative justice berarti membangun harmoni antara keluarga korban dan pemerkosa serta agar masyarakat tidak gaduh.

Pendekatan itu juga menurut Mahfud tidak bicara bahwa pemerkosa harus diproses hukum.

Erasmus mengungkapkan, sah-sah saja apabila korban dan pelaku mau menikah sebab hal itu merupakan urusan pribadi. Asalkan, keinginan untuk menikah itu itu bukan karena dipaksa.

Ia pun menegaskan bahwa keinginan menikah harus datang dari korban dan bukan karena alasan untuk menjaga nama baik keluarga.

"Masalahnya menikahkan dengan alasan menjaga nama baik keluarga justru itu bukan restorative justice, karena korban tidak mendapat perlindungan," ujar dia.

Menurutnya, penerapan restorative justice yang tepat adalah ketika korban pemerkosaan harus mendapat perlindungan.

Selain dengan tidak memaksakan korban menikah dengan pelaku, Erasmus mengungkapkan, cara lainnya adalah dengan menjamin pemulihan korban, termasuk psikososial.

"Yang benar, korban harus dilindungi, masyarakat harus paham bahwa perempuan itu korban dan harus dilindungi tidak distigma, itu restorative justice," tuturnya.

Diberitakan, Mahfud MD mengungkapkan, prinsip restorative justice sudah diterapkan sejak dulu oleh kelompok masyarakat adat.

Misalnya, kata Mahfud, berbagai perkara yang ringan cukup diselesaikan dengan musyawarah. Sementara, untuk perkara yang agak serius, korban dilindungi.

Ia lalu mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tak berarti pemerkosa harus ditangkap dan diadili.

"Misal ada Siti diperkosa. Kalau mau hukum tegas, pemerkosa tangkap masuk ke pengadilan selesai. Tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice bilang, kalau kita tangkap Amir sebagai pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa Siti, keluarga Siti hancur," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

Bahkan, menurut Mahfud, keadilan restoratif itu dilakukan agar korban tidak malu, hingga membangun harmoni.

"Maka sebab itu, dulu di hukum adat ada istilah 'diam-diam saja kamu lari, biar orang tidak tahu'. Makanya dulu ada kawin lari. Itu restorative, agar orang tidak ribut. Agar yang diperkosa tidak malu kepada seluruh kampung. Kawin di luar daerah sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/11120591/mahfud-md-angkat-kasus-pemerkosaan-bicarakan-restorative-justice-icjr

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke