Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Lawan Orient Riwu Kore Datangi MK, Cari Kepastian Hukum soal Polemik Kewarganegaraan

Kompas.com - 17/02/2021, 13:12 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka ke MK diwakili kuasa hukum untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum," kata anggota tim kuasa hukum Adhitya Nasution seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/2/2021).

"Bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore

Adapun jangka waktu pendaftaran perkara Pilkada 2020 sudah ditutup. MK kini sedang melaksanakan sidang putusan sela untuk beberapa perkara sengketa pilkada.

Adhitya menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Orient.

Ia mengaku hanya ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan terkait masalah dwikewarganegaraan yang disangkakan pada Orient.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur," kata dia.

"Tapi, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," ucap dia.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan Orient, sehingga jika perlu pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Kemenkumham Akan Minta Klarifikasi Bupati Terpilih Orient Riwu soal Status Kewarganegaraan

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas permohonan Nikodemus-Yohanis.

Menurut dia, secara teknis kepaniteraan MK tidak boleh menolak berkas permohonan.

"Soal penilaian hukum atas permohonan itu, nanti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut sedang dalam proses untuk bisa masuk ke Buku Registrasi Elektronik Perkara Konstitusi (e-BPRK).

Menurut dia, hanya yang masuk e-BRPK yang bisa lanjut untuk disidangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com