Mahfud menegaskan, hukum bukan merupakan alat untuk mencari kemenangan. Ia menyatakan, hukum hadir untuk membangun harmoni di masyarakat.
"Ada restorative justice, itu bersumber dari budaya hukum Indonesia. Di mana hukum bukan alat untuk mencari menang, tapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan," tuturnya.
Karena itu, menurut dia, perkara-perkara pidana yang sepele tidak perlu melulu dibawa ke meja hijau. Mahfud berpendapat, ada hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Maka hal-hal yang sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan secara, kemarin Pak Kapolri sempat mengatakan, mediasi dan restorative justice itu maksudnya," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.