JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Ia adalah JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Ini tersangka yang kesembilan PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Leonard menjelaskan, JS selaku pihak swasta turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Selain itu, JS juga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi ini tersangka pertama yang disangkakan nanti dalam perkara TPPU, yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan dana investasi PT Asabri," ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen telah disita oleh Kejagung.
Selanjutnya, JS ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021.
Sebelumnya, pada Senin (1/2/2021), Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Selain 20 Unit Kapal, Kejagung Sita Mobil Ferrari Tersangka Asabri Heru Hidayat
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.